Manfaat standar kompetensi dan etika profesi dalam peningkatan profesionalisme pustakawan
Oleh:Ir. Abdul Rahman Saleh, Dip.Lib., M.Sc.
Pustakawan diakui sebagai suatu jabatan profesi dan sejajar dengan profesi-profesi lain seperti profesi peneliti, guru, dosen, dokter dan lain-lain. Profesi secara umum diartikan sebagai pekerjaan. Menurut Sulistyo-Basuki (1991) ada beberapa ciri dari suatu profesi seperti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi, (4) berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian. Karena pustakawan merupakan suatu profesi, maka untuk menjadi pustakawan seseorang harus tunduk kepada ciri-ciri profesi tersebut.
Kompetensi bagi beberapa profesi menjadi persyaratan penting terutama jika profesi ini menentukan nasib atau hidup orang lain yang menjadi objek atau klien dari profesi itu. Misalnya profesi dokter akan menentukan nasib pasien. Jika dokter salah dalam mendiagnosa penyakit seseorang, maka terapi dia akan berakibat fatal terhadap orang yang menjadi pasiennya tersebut. Profesi pilot juga mempunyai resiko tinggi karena kemahiran seorang pilot dalam menerbangkan pesawat dapat menentukan nasib penumpang pesawat tersebut. Untuk profesi-profesi yang mempunyai resiko tinggi tersebut maka standar kompetensi menjadi sangat penting. Namun demikian, sekarang ini banyak organisasi, karena tuntutan mutu, juga mulai menerapkan standar kompetensi dalam menerima pegawai baru. Seperti pernyataan LGI (2002) ”More and more organizations are incorporating individual competencies into their hiring and performance management systems…. Competencies offer a framework for organizations to use to focus their limited resources”. Masalah kompetensi itu menjadi penting, karena kompetensi menawarkan suatu kerangka kerja organisasi yang efektif dan efisien dalam mendayagunakan sumber-sumber daya yang terbatas. Seseorang yang memiliki kompetensi dalam profesinya akan dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik serta efisien, efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan sasaran.
Salah satu tujuan diberlakukannya standar kompetensi di Indonesia adalah untuk mengantisipasi persaingan bebas (AFTA, APEC dan sebagainya), khususnya bagi pasar tenaga kerja antar negera. Seperti kita ketahui pada era global setiap negara harus membuka kesempatan dan kerjasama seluas-luasnya antar negara. Hal ini membawa konsekuensi bahwa tenaga kerja Indonesia harus mempunyai daya saing tinggi untuk memenangkan persaingan pasar tenaga kerja. Standar kompetensi ini akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia di pasar bebas.
0 Comments:
Post a Comment
<< Home